Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Beberkan Peran Baiquni Wibowo Dalam Kasus Obstruction of Justice

Baiquni Wibowo diperintahkan untuk menyalin isi Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang didalamnya terdapat rekaman terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Beberkan Peran Baiquni Wibowo Dalam Kasus Obstruction of Justice. Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Jaksa Beberkan Peran Baiquni Wibowo Dalam Kasus Obstruction of Justice. Foto: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Baiquni Wibowo diperintahkan untuk menyalin isi Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang didalamnya terdapat rekaman terkait pembunuhan Brigadir J.

“Kemudian saksi Chuck Putranto menghubungi terdakwa Baiquni Wibowo agar datang ke TKP dengan maksud untuk meng-copy dan melihat isi DVR CCTV dan setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).

Setelah mendapatkan perintah tersebut, Baiquni bertanya kepada Chuck apakah hal ini tidak apa apa dilakukan. Lalu, Chuck Putranto menjawab bahwa ini perintah Kadiv Propam Ferdy Sambo sehingga harus dilakukan.

Setelahnya, Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman tertanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk warna merah hitam.

Setelah rekaman tersebut tersalin, kemudian terdakwa mematikan DVR CCTV dan laptop serta merapikan dan membungkus kembali DVR CCTV seperti semula dan menyerahkannya kepada saksi Irfan Widyanto.

Kemudian, Baiquni membawa flashdisk dan laptop itu, serta menunjukkan data rekaman yang sudah disalin kepada Saksi Chuck Putranto.

“Saat itu Saksi Chuck melaporkan dahulu kepada Saksi Arif Rachman Arifin yang pada saat itu juga berada di TKP,” papar Jaksa.

Diketahui, Baiquni Wibowo didakwa melakukan tindak pidana yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, Baiquni Wibowo juga didakwa telah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper