Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang dakwaan kasus dugaan obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ada enam terdakwa yang akan menjalani sidang dakwaan hari ini. Keenam terdakwa itu antara lain Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
“Untuk obstruction of justice akan digelar, Rabu 19 Oktober 2022,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Djuyamto menjabarkan sidang akan dibagi dua sesi. Sesi pertama pada pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yaitu Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
“Terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, dengan pemimpin sidang hakim ketua Ahmad Suhel dan hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan,” paparnya.
Sedangkan sesi kedua akan dilanjutkan dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga
“Lalu terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan disidang dengan hakim ketua Afrizal Hadi dengan hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes,” tutur Djuyamto.
Djuyamto menambahkan bahwa jadwal pembacaan dakwaan masih bisa berubah tergantung dinamika persidangan nantinya.
PN Jaksel telah menggelar rangkaian sidang pada tiga hari terakhir. Pada senin kemarin majelis hakim PN Jaksel telah menyidangkan kasus Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya antara lain Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E berlansung Selasa kemarin.