Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah dokter spesialis radiologi mengaku tak menerima surat tanda registrasi (STR) setelah mengikuti ujian nasional kompetensi radiologi yang diadakan oleh Persatuan Dokter Spesialis Radiologi (PDSRI).
Sekretaris Umum Kolegium Radiologi Indonesia Andi Darwis menegaskan bahwa Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) menjadi organisasi yang bertanggungjawab atas penerbitan surat tanda registrasi (STR) bagi para dokter radiologi.
Menurutnya, ketetapan tersebut dijalankan setelah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyatakan hanya akan menerima sertifikasi kompetensi yang dikeluarkan Kolegium Radiologi periode 2019-2023 yang berada di bawah naungan PDSRKI.
"KKI mengatakan mereka cuma akan memproses pembuatan STR apabila sertifikat kompetensi itu ditandatangani oleh Ketua Kolegium Radiologi hasil Kongres Nasional ke XIII di Bali," tutur Darwis kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dijelaskan, kekacauan muncul setelah sejumlah dokter mengaku tak menerima STR setelah mengikuti ujian nasional kompetensi radiologi oleh PDSRI. Pihaknya berupaya melakukan komunikasi dengan dekan maupun rektor pada masing-masing perguruan tinggi agar mengarahkan para mahasiswa kedokteran untuk mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh PDSRKI.
"Sejak awal Kolegium Radiologi sudah menyurati dan mengingatkan untuk mengarahkan pihak fakultas ikut ujian yang digelar PDSRKI agar tidak ada masalah pada penerbitan STR. Artinya kami sudah melakukan antisipasi tetapi mereka melakukan pembiaran," jelasnya.
Baca Juga
Pihaknya akan selalu terbuka kepada para dokter yang akan melakukan ujian sertifikasi ataupun dokter yang akan melakukan resertifikasi STR.
Darwis menambahkan, sepanjang dokter radiologi telah mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kolegium Radiologi, maka mereka akan memperoleh SIP dari KKI.