Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KY: PN Jaksel Belum Butuh Pengamanan Khusus di Sidang Ferdy Sambo

PN Jakarta Selatan juga mengaku belum membutuhkan pengawalan khusus terkait dengan persidangan kasus Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang salah satunya menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Juru Bicara KY Miko Ginting memastikan bahwa lokasi persidangan kasus Ferdy Sambo tetap di wilayah PN Jakarta Selatan.

Menurut Miko pihak PN Jakarta Selatan juga mengaku belum membutuhkan pengawalan khusus terkait dengan persidangan kasus Sambo. Miko juga menyebut PN Jaksel belum membutuhkan safe house untuk hakim.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Miko dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Miko mengatakan pihaknya menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan.

"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," katanya.

Lebih lanjut, Miko mengatakan, KT tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.

"Berdasarkan hal itu, apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengaku belum membuka opsi untuk memindahkan lokasi sidang kasus dugaan pembunuhan yang menjerat eks Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Jaksel Haruno saat dihubungi, Senin (10/10/2022).

"Sampai saat ini tidak ada opsi (memindahkan lokasi sidang)," kata Haruno.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini menyita perhatian masyarakat. Bukan tidak mungkin, ruang sidang akan dipadati oleh awak media, pihak terkait perkara, maupun masyarakat yang ingin mengikuti sidang.

Menurut Haruno, pihaknya sudah mengantisipasi antusiasme masyarakat ini dengan menyiapkan pengamanan. Pihaknya pun masih melihat situasi untuk opsi-opsi apabila ruang sidang terlalu penuh.

"Pengamanan khusus lihat kondisi, yang jelas pengamanan pasti ada," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper