Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Kasasi tersebut diajukan Moeldoko di Pengadilan Tata Usaha Negara melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Perkara dengan nomor 487 K/TUN/2022 ini diputus oleh ketua majelis Irfan Fachruddin serta dua hakim anggota yakni Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
"Amar putusan, tolak kasasi," seperti dalam amar putusan di laman MA, dikutip Senin (3/10/2022).
Diketahui, Moeldoko melayangkan gugatan melawan Menkumham Yasonna H. Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono ke PTUN DKI Jakarta.
Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Baca Juga
Hakim PTUN pun menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Dalam PTUN, Demokrat Moeldoko menggugat karena Yasonna menolak Kongres Luar Biasa (KLB) hasil Deli Serdang yang mengukuhkan Kepala Staf Presiden ini sebagai ketua umum dan pengurus sah.
Kubu Moeldoko juga sebelumnya melakukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Demokrat yang disetujui Yasonna dengan AHY sebagai ketua umum dan pengurus yang sah.