Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan Formula E Jakarta.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa dalam gelar perkara tersebut, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut.
"Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Ali juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara Formula E masih dalam tahap penyelidikan.
Dengan demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagi tersangka.
"Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Ali.
Baca Juga
Lebih lanjut, Ali juga menyayangkan ihwal opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Padahal, kata Ali, gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Tuduhan-tuduhan yang kontraproduktif ini tentu tidak hanya bergulir kali ini, namun terus ada bahkan sejak awal-awal KPK berdiri dan memulai tugasnya dalam menangani perkara korupsi," kata Ali.
KPK sebelumnya sempat meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan Formula E
Beberapa tokoh yang dimintai keterangan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo, eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, dan Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.