Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak dua gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK)
Kedua gugatan itu tertera dengan nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Hotman Tambunan, Harun Al Rasyid, dan lainnya, serta nomor: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang diajukan Ita Khoiriyah dan kawan-kawan
Bekas pegawai KPK yang mengajukan gugatan Ita Khoiriyah menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Namun, Ita mengatakan, para mantan pegawai KPK masih akan membicarakan teknis soal pengajuan banding tersebut.
"Kami masih berdiskusi teknisnya. Tapi kami sepakat untuk mengajukan banding," kata Ita kepada Bisnis, Sabtu (1/10/2022).
Sebelumnya, eks pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK, Ita menggugat Presiden Jokowi, pimpinan KPK, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke PTUN Jakarta.
Baca Juga
Gugatan dilayangkan lantaran para pihak tersebut tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM terkait pengangkatan pulihan eks Pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN.
Ita Khoiriyah adalah satu dari 57 pegawai KPK yang tersingkir karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.