Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disorot AS, KPK: TWK Sudah Clear, Pelanggaran Pasti Kena Sanksi

KPK menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyoroti soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menghormati hal tersebut. Laporan AS itu menunjukkan bahwa isu pemberantasan korupsi merupakan isu global.

“Tidak hanya antar-pemangku kepentingan pada lingkup domestik, namun juga pada tataran global,” katanya, Senin (18/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia juga turut aktif dalam berbagai forum internasional. Slah satunya saat penyusunan kebijakan pencegahan dan pendidikan antikorupsi, pertukaran data dan informasi, maupun penanganan perkara lintas yuridiksi.

Dia menyatakan dalam beberapa forum tersebut, KPK beberapa kali bertukar pikiran mengenai praktik terbaik pemberantasan korupsi di Indonesia, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

“KPK juga terbuka terhadap best practice luar negeri untuk dapat diadopsi dan diterapkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Adapun, Indonesia diyakini telah banyak mendapat manfaat dari kerja sama global tersebut. Contohnya terkait berbagai pengusutan perkara maupun pemulangan asset recovery di luar negeri untuk menjadi pemasukan bagi kas negara.

Selain isu kinerja, Ali menuturkan bahwa isu kelembagaan terkadang menjadi pembahasan para pihak untuk dapat menjadi pembelajaran dan wacana. Salah satunya soal peralihan status kepegawaian dan penegakan etik di KPK.

“Pada isu peralihan status pegawai, KPK melihat prosesnya telah clear karena prosedur dan tahapannya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku dan telah diuji oleh MA, MK, bahkan Komisi Informasi Publik,” ucapnya.

Lalu pada isu penegakan kode etik, Ali menerangkan bahwa dengan terbitnya UU No. 19/2019, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyusun kode etik secara cermat dan telah melakukan penegakan secara profesional dan independen bagi seluruh pekerjanya.

Hal tersebut sekaligus memastikan pihak-pihak yang telah terbukti melakukan pelanggaran untuk melaksanakan sanksi dan hukuman yang dijatuhkan oleh Dewas.

“Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper