Bisnis.com, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap bahwa artis Rizky Billar berulangkali melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, pedangdut Lesti Kejora.
Dia menyebut, kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik. Terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.
Saat itu, Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Atas kejadian tersebut, Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi juga meminta Lesti untuk melakukan visum untuk melengkapi laporannya.
Baca Juga
Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa dua saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut, yakni satu asisten rumah tangga Lesti serta satu karyawan di perusahaan milik Lesti dan Rizky.
Kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar.
Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun akibat dugaan tindak pidana KDRT terhadap istrinya.
"Ancaman hukum diterapkan terhadap terlapor Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara," kata Zulpan.