Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat segera terselesaikan.
Informasi terkini, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya dapat segera disidang. Terkait itu, Wapres meminta agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan tuntas.
“Ya, saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya, disiapkan, jangan sampai terlalu lama, kata masyakat juga 'kok kenapa lama sekali', barang kali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” tuturnya kepada wartawan, di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).
Sekadar informasi, Polri membeberkan terkait perkembangan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo imbas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Menurut catatan Bisnis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas pemecatan Ferdy Sambo saat ini sudah dikirimkan ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.
“Sudah [dikirimkan ke Sekmil],” tutur Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) malam.
Baca Juga
Dedi juga mengatakan bahwa pihak dari Polri akan terus memberikan update terkait dengan berkas pemecatan Ferdy Sambo.
"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia [SDM] akan diinformasikan," imbuh Dedi.
Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).