Bisnis.com, SIDOARJO - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin turut merespons mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Dalam RUU PPSK dimungkinkan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) berasal dari anggota partai politik (parpol) atau politisi.
Ma’ruf mengatakan bahwa Pemerintah menghargai kewenangan DPR dalam pengusulan tersebut, tetapi dengan catatan agar usulan yang diberikan tidak mencederai kepercayaan masyarakat, baik nasional dan internasional.
“Ya, kita liat saja, kita ikuti bagaimana pembicaraan lanjut di DPR, karena ini kan kewenangan DPR dan nanti dialognya dengan pemerintah seperti apa, tetapi jangan sampai hal yang sudah baik dibuat menjadi tidak baik, jangan mengurangi kepercayaan masyarakat nasional maupun internasional, itu saya kira,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Ma’ruf melanjutkan, bahwa penyusunan Omnibus Law Keuangan sebenarnya dilakukan untuk memberikan kepercayaan bagi pemangku kepentingan sehingga disarankan olehnya agar anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) tetap independen.
“Karena dulu kan [RUU ini] dibuat seperti untuk memberikan kepercayaan, ya pada kita pada lembaga sehingga dia [BI] memang harus independen. Nah, saat ini [baiknya] kita ikuti [usulan DPR], tetapi yang terpenting jangan sampai merusak, kita ikuti saja perkembangannya. barangkali itu,” katanya
Baca Juga
Sebelumnya, berdasarkan UU No. 3/2004 tentang Perubahan atas UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, Anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik. Berdasarkan draft RUU PPSK, DPR sepakat untuk menghapus Pasal 47 huruf C terkait larangan tersebut.
Dengan demikian, anggota dewan gubernur hanya dilarang untuk memiliki kepentingan langsung dan tidak langsung pada perusahaan manapun, juga dilarang memiliki jabatan di lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Menurut catatan Bisnis, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan bahwa BI memiliki posisi dan peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Oleh karenanya, posisi Dewan Gubernur BI harus diisi oleh kalangan profesional yang bebas dari kepentingan politik. Jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan BI, lanjutnya, berpotensi menyebabkan kerusakan perekonomian yang masif.
“Indonesia memiliki sejarah di mana BI digunakan oleh kekuasaan untuk mencetak uang guna membiayai kepentingan pemerintah [politik]. Sejarah itu jangan sampai terulang,” katanya kepada Bisnis, Kamis (29/9/2022).
Hal inilah yang mendorong BI dikeluarkan dari pemerintahan pada 1999 sehingga lembaga ini dapat dipisahkan dari kepentingan politik. Tujuannya, yaitu untuk membersihkan BI dari intervensi pemerintah.
“Mereka yang boleh menjadi Anggota Dewan Gubernur BI adalah orang-orang yang bersih dari politik. Hal ini harus dipertahankan,” jelasnya.
Piter juga mengatakan, jika Anggota Dewan Gubernur BI dipengaruhi oleh kepentingan politik, maka risiko yang muncul terhadap perekonomian sangatlah besar. Karenanya, independensi BI menjadi penting dan perlu terus dijaga.
“Walaupun orang politik tersebut sudah keluar dari partai, tetapi sebagai orang politik dengan cara berpikir dan attitude politis, maka kebijakan BI sulit untuk independen. Risikonya seluruh rakyat Indonesia yang menanggung,” tandas Piter.