Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Bela Lukas Enembe: Dia Sering Dikriminalisasi!

AHY menyebutkan bahwa selama menjabat Gubernur Papua Lukas Enembe sering dikriminalisasi dan dipolitisasi.
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan membela Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini menjadi tersangka di KPK.

AHY menerangkan bahwa berdasarkan pengalamannya, Lukas Enembe memang sering dikriminalisasi dan dipolitisasi.

Dalam lima tahun terakhir, misalnya, Lukas sudah akan dikriminalisasi maupun politisasi selama beberapa kali.

Dia mencontohkan, pada 2017 ada intervensi dari elemen negara, yang memaksakan salah seorang tokoh untuk jadi bakal calon wakil gubernur-nya Lukas dalam Pilkada 2018. AHY tak menjelaskan elemen negara yang dimaksudnya.

Padahal, Demokrat saat itu bisa mengusung sendiri calon-calonnya. AHY mengklaim, saat itu Lukas bahkan diancam akan dipidanakan.

"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," jelas AHY saat menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Lalu, lanjutnya, pada 2021 saat Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, kembali ada upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tak berwenang.

Saat itu, AHY mengatakan Demokrat kembali melakukan pembelaan politik kepada Lukas. Demokrat, sebutnya, menolak intervensi dan pemaksaan semacam itu karena tak sesuai dengan iklim demokrasi.

Tak sampai situ, AHY juga menanyakan tuduhan bahwa Lukas melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi pada 12 Agustus 2022. Apalagi, jelasnya, dalam pasal-pasal tersebut harus ada unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.

Meski begitu, AHY bingung Lukas tetap ditetapkan sebagai tersangka pada awal September lalu. Padahal, menurutnya, Lukas tak pernah dilakukan pemeriksaan sebelumnya.

"Pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan
sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi," ungkapnya.

AHY mengaku Demokrat akan tetap menghormati jalannya proses hukum. Di sisi lain, Demokrat tak ingin hukum dijalankan secara tak adil dan dijadikan alat politik. Dia juga berharap masyarakat mengedepankan asa praduga tak bersalah.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya, juga mari kita hindari trial by the press," ucap AHY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper