Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Nonaktifkan Lukas Enembe dari Jabatan Ketua Demokrat Papua

Partai Demokrat resmi menonaktifkan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe di kediamannya, Rabu (14/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menon-aktifkan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil setelah AHY berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui, Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe ke kasino judi.

Meski begitu, AHY mengatakan Demokrat akan mendukung Lukas untuk mencari keadilan. Oleh sebab itu, selama proses itu berlangsung, Lukas dinon-aktifkan.

"Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukasuntuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 5," ujar AHY saat menyampaikan konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

AHY menjelaskan, Willem Wandik merupakan salah satu wakil ketua umum Demokrat. Willem juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Dengan pengalamannya, AHY yakin Willem dapat dapat menjalankan tugas barunya dengan integritas tinggi.

Selain itu, AHY mengatakan jabatan Lukas akan dipulihkan jika terbukti tak bersalah. Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai pasal 42 ayat (6) Anggaran Dasar partai.

"Partai Demokrat sangat menghormati dan
memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," jelas AHY.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper