Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panja RUU Pendidikan Kedokteran DPR Surati Jokowi, Ada Apa?

Ketua Panja RUU Pendidikan Kedokteran DPR kirim surat terbuka ke Jokowi karena Mendikbudristek Nadiem tak juga kirimkan DIM RUU Dikdok ke DPR. 
Panja RUU Pendidikan Kedokteran DPR Surati Jokowi, Ada Apa? Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Panja RUU Dikdok) Willy Aditya / DPR
Panja RUU Pendidikan Kedokteran DPR Surati Jokowi, Ada Apa? Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Panja RUU Dikdok) Willy Aditya / DPR
Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (Panja RUU Dikdok) Willy Aditya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tindak pelecahan terhadap dua lembaga tinggi negara, yaitu Lembaga Kepresidenan dan DPR yang dilakukan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. 
Willy menyebutkan bahwa tuduhan tersebut menjadi buntut dari lambatnya pengiriman daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Dikdok ke DPR yang hingga saat ini belum juga disampaikan oleh Nadiem selaku pihak yang berwenang. 
 
Menurut Willy, keputusan Nadiem untuk terus menunda proses penyerahan DIM Dikdok kepada DPR itu menjadi bukti atas adanya pengabaian terhadap amanat maupun perintah UU yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Jokowi. 
 
Pasalnya, pengesahan RUU Dikdok yang telah dijalankan DPR di Rapat Paripurna pada September 2021 lalu tersebut bahkan telah memperoleh persetujuan dari Jokowi melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor Surat R-55/Pres/12/2021 pada 2 Desember 2021. 
 
"Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Presiden [Jokowi] telah menugaskan Menteri Nadiem Makarim bersama sejumlah menteri lainnya untuk mewakili pemerintah membahas RUU Dikdok," terang Willy dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (27/9/2022). 
 
Berdasarkan keputusan tersebut, Baleg yang disebut sebagai alat kelengkapan dewan akhirnya ditunjuk untuk mengkaji serta membahas RUU Dikdok bersama pemerintah. Adapun DPR telah melakukan rapat kerja dengan Nadiem serta menteri terkait lainnya pada 14 Februari 2022. 
 
Willy menerangkan, dalam rapat tersebut, DPR secara resmi meminta kepada Mendikbud-Ristek untuk menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Dikdok sebagai kelengkapan dari Surat Presiden yang telah dikirimkan dan sebagai bagian dari proses pembahasan RUU sebagaimana diperintahkan Pasal 49 ayat (2) UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang PPP.
 
Mengacu pada Pasal 49 Ayat 2, Jokowi memerintahkan menteri yang mewakili dapat menyelesaikan pembahasan RUU yang disertai dengan DIM bersama DPR, selambat-lambatnya 60 hari sejak Surpres diterima oleh pimpinan DPR. 
 
Kendati demikian, Willy mengaku bahwa pihaknya hingga akhir September 2022, belum juga menerima DIM yang sebelumnya dijanjikan untuk diselesaikan pada akhir Juni 2022. 
 
Meskipun tak kunjung mendapatkan kepastian dari Kemendikbudristek, Willy menyampaikan bahwa Pimpinan Badan Legislasi tetap terus melakukan pertemuan informal dengan Nadiem maupun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Namun, upaya tersebut nyatanya belum juga mampu membuat DPR untuk segera menerima DIM RUU Dikdok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper