Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jual Beli Hukum Masih Marak, Ini Daftar Hakim yang Terjerat Kasus Korupsi

Kasus Hakim Agung Sudrajad menunjukkan bahwa praktik jual beli putusan atau hukum masih marak.
Ilustrasi Hakim
Ilustrasi Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang Hakim yang terjerat kasus Korupsi.

Penetapan tersebut juga semakin menunjukkan bahwa korupsi di sektor peradilan masih terus terjadi dan proses penindakan hukum belum memiliki efek jera.

Padahal, pada awal tahun 2022, KPK telah menangkap seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat. Itong adalah Hakim PN Surabaya dan Panitera Pengganti bernama M Hamdan.

Sementara itu, jka ditarik mundur ke belakang, pada tahun 2013 masyarakat juga digegerkan dengan penetapan Ketua Makhamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka Akil Mochtar diketahui dirinya melakukan tindak pidana korupsi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Empat tahun setelahnya, nama hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menjadi sorotan karena terjerat kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Di tingkat pertama dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, namun setelah melakukan PK Hakim Mahkamah Agung mengabulkan upaya PK Patrialis dan memangkas hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Berikut Hakim dan Panitera yang tersandung kasus korupsi:

1.Asmadinata (mantan hakim ad hoc Tipikor Palu, Sulawesi Tengah), terkena kasus suap.

2.Setyabudi Tejocahyono (mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung), terkena kasus suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung.

3.Kartini Marpaung (mantan Hakim ad hoc Tipikor Semarang), menerima suap dalam pekara korupsi di Grobogan, Jawa Tengah.

4.Tripeni Irianto Putro (mantan Ketua PTUN Medan), menerima suap dari OC Kaligis terkait kasus Bansos di Medan tahub 2015

5.Janner Purba (mantan ketua PN Kepihiang), menerima suap dalam kasus penyelewangan dana di RSUD M. Yunus, Bengkulu.

6.Toton (mantan Hakim PN Bengkulu), menerima suap dalam kasus penyelewangan dana di RSUD M. Yunus, Bengkulu.

7.Badarudin Baschin (Panitera PN Bengkulu), menerima suap dalam kasus penyelewangan dana di RSUD M. Yunus, Bengkulu.

8.Ramlan Comel (mantan Hakim Ad Hoc Tipikor Bandung), terseret kasus Dada Rosada.

9.Syamsir Yusfan (mantan Penitera PTUN Medan) terseret kasus Tripeni dengan OC Kaligis.

10.Wahyu Wdiya Nurfitri (mantan Hakim PN Tangerang), terjerat kasus suap.

11.Tuti Atika (mantan Panitera pengganti PN Tangerang), terjerat kasus suap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper