Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp71 miliar.
"Terakhir PPATK sudah melakukan pembekuan transaksi di 11 penyedia jasa keuangan ada asuransi ada bank dan kemudia nilai transaksi di pembekuan itu Rp71 miliar lebih," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (19/9/2022).
PPATK juga menemukan transaksi perjudian berupa setoran tunai. Nilainya mencapai jutaan dolar Amerika Serikat. Apabila dirupiahkan setoran tunai Lukas ke judi kasino mencapai Rp560 miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai US$55 juta, atau Rp560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," kata dia.
Selain itu, ada pula transaksi setoran tunai Lukas berupa pembelian perhiasan jam tangan senilai US$55 ribu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca Juga
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut 3 kepala daerah (di Papua) Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE (Lukas Enembe)," kata Alex, Rabu (14/9/2022).
Di sisi lain, Pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.
"Hanya jangan akrena 1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipake untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai twrsangka ini aneh bin ajaib ini. Belom diperiksa, tersangka," katanya.