Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sempat Mangkir, KPK Bakal Kembali Panggil Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022)./Antara
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus bersama tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe saat memberikan keterangan pers di Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, Politikus Partai Demokrat itu telah berstatus tersangka. KPK pun sempat memanggil Lukas beberapa waktu lalu.

"Terkait dengan upaya yang dilakukan KPK, tentu kami akan memanggil kembali yang bersangkutan [Lukas], kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, dikutip Jumat (16/9/2022).

Menurutnya, Lukas sempat mangkir panggilan KPK dengan alasan sakit. Alex pun mengaku maklum dengan alasan sakit Lukas.

"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama yang bersangkutan menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. kan seperti itu," sebut Alex.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.

"Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah [di Papua] Bupati Mimika, Mupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE [Lukas Enembe]," kata Alex, Rabu (14/9/2022).

Alexander mengatakan penetapan Lukas dan dua kepala daerah lainnya sebagai tersangka bermula dari laporan dan keluhan masyarakat.

"Tentu kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.

Meski demikian, Alex belum memperinci perkara apa yang menjerat Lukas. 

Sebelumnya Pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengaku heran kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK.

"Hanya jangan karena Rp1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipake untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belum diperiksa, tersangka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper