Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Lengserkan Loyalis Suharso, Syaifullah Tamliha, dari Pimpinan Komisi V DPR

Fraksi PPP di DPR melengserkan kadernya Syaifullah Tamliha dari jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR mengganti Syaifullah Tamliha dari jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR. Dia digantikan Muhammad Iqbal pada hari ini, Selasa (13/9/2022), dalam rapat pergantian pemimpin Komisi V DPR, di Gedung Nusantara. JIBI/Bisnis- Surya Dua Artha Simanjuntak
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR mengganti Syaifullah Tamliha dari jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR. Dia digantikan Muhammad Iqbal pada hari ini, Selasa (13/9/2022), dalam rapat pergantian pemimpin Komisi V DPR, di Gedung Nusantara. JIBI/Bisnis- Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR melengserkan kadernya Syaifullah Tamliha dari jabatan Wakil Ketua Komisi V DPR.

Tamliha digantikan kader PPP lainnya, Muhammad Iqbal. Penetapan tersebut diselenggarakan pada hari ini, Selasa (13/9/2022), dalam rapat pergantian pemimpin Komisi V DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen.

"Kami selalu pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota Komisi V DPR RI, apakah saudara Muhammad Iqbal, nomor anggota A463, dapat disetujui sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI?" tanya Wakil Ketua Komisi V DPR Rachmat Gobel yang diikuti kata setuju oleh anggota rapat yang hadir, Selasa (13/9/2022).

Dia mengatakan pergantian ini berdasarkan surat pimpinan fraksi PPP nomor 21/KD/IX/2022 tanggal 12 September 2022.

Dia pun mengapresiasi kerja Tamliha selama menjadi Wakil Ketua Komisi V DPR. Menurutnya, Tamliha telah berjuang menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia. Tak lupa, dia juga mengucapkan selamat kepada Muhammad Iqbal.

Rapat pergantian pimpinan Komisi V tersebut diikuti oleh 22 anggota, 7 hadir secara fisik, sedangkan 15 hadir secara virtual. Lalu, ada enam fraksi yang hadir.

Sebagai informasi, Tamliha merupakan sosok yang vokal membela Suharso Monoarfa saat kepala Bappenas tersebut dilengserkan dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PPP dan digantikan oleh Muhamad Mardiono.

Menurutnya Tamliha, rapat pengurus harian dan musyawarah kerja nasional (mukernas) yang digunakan untuk melengserkan Suharso diselenggarkan secara tak sah, karena undangan kegiatan tersebut tak ditandatangani oleh Suharso dan Arwani Thomafi sebagai sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PPP.

Tamliha mengatakan seharusnya materi yang akan dibahas dalam mukernas diserahkan kepada anggota partai paling lambat 15 hari sebelum mukernas diselenggarakan. Namun, dirinya tak pernah menerima materi mukernas. Bahkan, dia baru diundang pada hari H pelaksanaan mukernas.

"Ini masa jam 11 malam bikin mukernas. Ilegal, lebih tepatnya tidak memenuhi syarat AD/ART," ujar Tamliha saat ditemui awak media di sela workshop nasional Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia, Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper