Bisnis.com, JAKARTA - Muhamad Mardiono masih menjabat sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meski telah ditetapkan menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Mardiono, dirinya hanya akan mundur dari jabatan Wantimpres jika dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia memastikan bahwa sampai saat ini, belum melakukan pembicaraan terkait hal tersebut ke Jokowi.
"Nanti tergantung arahan presiden seperti apa, karena saya menjadi anggota Wantimpres sebagai pejabat negara saya disumpah, saya harus tunduk dan patuh kepada perundangan-undangan. Insya Allah saya akan tunduk dan patuh pada perundang-undangan atas arahan dari presiden," jelas Mardiono kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dengan demikian, diabelum mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi karena tak mau mendahului arahan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Namun, Mardiono mengaku akan berusaha mencari waktu untuk membicarakan perihal tersebut kepada Jokowi.
Baca Juga
"Jadi nanti kami akan minta waktu dulu pada presiden. Nanti kalau sudah dapat waktu, kami akan melaporkan dan kemudian nanti hasilnya boleh saya share ke rekan-rekan media," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani berpendapat bahwa pimpinan barunya tersebut akan mundur dari jabatan Wantimpres, sesuai UU 16/2006 (UU Wantimpres).
"Beliau [Mardiono] Wantimpres, sesuai UU Wantimpres, nanti beliau juga harus mengundurkan diri," ucap Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Apalagi, lanjutnya, salah satu alasan Suharso dilengserkan dari jabatan ketum PPP karena para kader dalam musyawarah kerja nasional (mukernas) sepakat agar pimpinan partai harus fokus mengurus partai sehingga tak boleh merangkap jabatan.
"Kita ingin memang yang full ngurus partai itu ya di partai saja," lanjutnya.
Sebagai informasi, Pasal 12 ayat (1) huruf d UU Wantimpres mengatur bahwa Wantimpres tak boleh dari pimpinan partai politik (parpol). Pasal 12 ayat (2) bahkan mengatur jika ada Wantimpres yang menjabat pimpinan parpol maka harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sejak dia dilantik.