Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono yakin Suharso Monoarfa tak akan menggugat Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait susuan kepengurusan baru partai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai informasi, Kemenkumham telah mengesahkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP menggantikan Suharso untuk sisa masa bakti 2020 – 2025. Pengesahan tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
“Iya insya Allah itu tidak terjadi [Suharso menggugat SK Kemenkumham ke PTUN],” ujar Mardiono kepada awak media di Kantor DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dia mengaku mengenal baik sosok Suharso. Menurutnya, Suharso merupakan sosok yang sangat negarawan sehingga Ketua Bappenas tersebut tak akan menggugat SK Kemenkumham tersebut ke PTUN.
Di sisi lain, saat dijumpai di Gedung Nusantara I DPR pada hari ini, Senin (12/9/2022), Suharso tak mau menjawab pertanyaan awak media—termasuk soal apakah dia akan menggugat SK Kemenkumham yang resmi melengserkan dirinya dari jabatan Ketum PPP. Suharso hanya berjalan ke arah mobilnya tak memberi jawaban berarti ke awak media.
Meski begitu, pekan lalu dia masih mengaku sebagai Ketum PPP yang sah. Menurutnya, musyawarah kerja nasional (mukernas) yang dijadikan ajang pelengseran dirinya pada 5 September lalu, diselenggarakan secara tak sah, sebab undangan kegiatan tersebut tak ditandatangani olehnya dan Arwani Thomafi sebagai sebagai Ketum dan Sekretaris Jenderal PPP.
Baca Juga
"Masih, iya iya masih," ujar Suharso saat ditanya awak media terkait status sebagai Ketum PPP di sela acara Workshop Nasional Anggota DPRD Fraksi PPP Se-Indonesia, Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).
Selain itu, pada pekan lalu dia juga sempat melayangkan surat klarifikasi ke Menkemkum. Surat tersebut menjelaskan bahwa dirinya dirinya dilengserkan secara tak sah.