Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Kemenag Godok Aturan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Kemenag akan menerbitkan aturan mengenai pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama, dampak kasus meninggalnya santri Gontor akibat penganiayaan.
Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Kemenag Godok Aturan Pencegahan Kekerasan di Pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur / Kemenag
Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Kemenag Godok Aturan Pencegahan Kekerasan di Pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur / Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan aturan mengenai pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama. Hal itu menyusul meninggalnya seorang santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, akibat mengalami penganiayaan.

"Kekerasan dalam bentuk apapun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Selasa, (6/9/2022).

Sebelumnya, AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, meninggal pada 22 Agustus 2022. Dia diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Waryono mengatakan saat kasus itu mencuat, Kemenag segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kemenag tengah memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada satuan pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan," kata Waryono.

Dia berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini agar kasus kekerasan tak terulang kembali.

"Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengelola meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak kekerasan tidak terulang lagi," imbuh Waryono.

Sementara itu, melalui keterangan resminya, pihak Ponpes Gontor melalui juru bicaranya Noor Syahid menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan duka cita atas wafatnya AM.

"Kami keluarga besar Pondok Modern Darussalam Gontor dengan ini memohon maaf sekaligus berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada almarhum dan keluarga," kata Noor.

Ponpes Gontor juga meminta maaf kepada orang tua dan keluarga korban bila dalam proses pengantaran jenazah dianggap tidak jelas dan terbuka. Sebelumnya, pihak pesantren sempat tak terbuka mengenai penyebab sebenarnya kematian AM.

Ibu AM, Siti Soimah mengatakan keluarga sempat tak mendapat kabar apapun mengenai anaknya. Keluarga bertanya-tanya karena adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh pihak Pondok Pesantren Gontor.

"Keluarga tidak mendapat kabar sakit atau apapun tiba-tiba dapat kabar dari pengasuhan Gontor 1 telah meninggal dunia," ujar Soimah melalui akun Instagramnya.

Kejanggalan itu muncul lantaran Soimah mendapat kabar dari pengasuhan Gontor 1 bahwa putranya meninggal pada 22 Agustus 2022 pukul 10.20, tetapi di surat keterangan yang dia terima anaknya meninggal pada pukul 06.45.

"Ada apa? rentang waktu ini menjadi pertanyaan keluarga kami," katanya.

Jenazah kemudian diantar ke rumah AM di Palembang pada Senin, 23 Agustus 2022 oleh pihak Gontor 1 yaitu ustad Agus. Di hadapan para pelayat, disampaikan bahwa AM meninggal terjatuh karena kelelahan mengikuti perkemahan Kamis Jumat.

Namun, laporan tersebut terasa janggal oleh keluarga karena mendapat laporan yang berbeda dari wali santri lain. 

Lebih lanjut, Noor menjelaskan berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, pihaknya menemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan AM meninggal.

Menurutnya, temuan itu menjadi dasar bagi pihak pondok Gontor dalam memberikan hukuman kepada santri yang diduga terlibat atas meninggalnya AM. Santri yang bersangkutan telah dikeluarkan dari pondok secara permanen.

"Dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua masing-masing," katanya.

Adapun, Kapolres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Catur Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik telah memintai keterangan sembilan saksi. Mereka adalah santri, pengasuh santri, dan dokter rumah sakit pesantren setempat.

Menurut dia, jumlah saksi dimungkinkan akan terus bertambah. Sebab, penyelidikan masih berlangsung. Selain itu, olah tempat kejadian perkara dilakukan di sejumlah titik seperti di kawasan kejadian dan rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper