Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Kembali Usulkan Pembentukan Pokja Nasional

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyinggung urgensi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional revisi RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Pembelajaran tatap muka di sekolah, Jakarta Utara./Antara
Pembelajaran tatap muka di sekolah, Jakarta Utara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kembali menyinggung urgensi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Nasional revisi RUU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Huda menjelaskan, Pokja Nasional ini akan menjadi forum yang menjadi akhir penyelesaian dari berbagai polemik yang ada. Salah satunya yakni tidak adanya keterlibatan para pemangku kepentingan dalam perumusan RUU tersebut. 

“Pada posisi ini, saya mendorong pembentukan Pokja Nasional revisi RUU Sisdiknas. Forum ini memastikan teman-teman yang kemarin tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik pada penyusunan RUU Sisdiknas itu ada forumnya sendiri,” jelas Huda dalam Forum Legislasi Setjen DPR RI, Selasa (6/9/2022).

Di dalam Pokja Nasional RUU Sisdiknas, katanya, pihak di luar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan berkesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan merumuskan berbagai perbaikan pada RUU Sisdiknas yang sebelumnya telah digodok oleh Kemendikbudristek.

“Di dalam forum pokja itu semua rumusan tim dibuat sebagai tandingan dari draf yang dibuat pemerintah. Sembari kita tunggu draf itu sampai ke DPR dan DPR mengambil sikap terhadap RUU itu,” ucap Huda.

Dikatakan, pembentukan Pokja RUU Sisdiknas sebagai media dialog bagi publik masih lebih efektif untuk diterapkan, jika dibandingkan dengan penyampaian masukan dan pertanyaan melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id yang sebelumnya telah disediakan oleh Kemendikbudristek.

Huda menerangkan, pertemuan secara fisik, kegiatan berdiskusi dan berdialog itu masih sangat dibutuhkan selama proses perumusan RUU Sisdiknas dijalankan.

“Kita masih butuh pertemuan publik, hadir fisik dan berdialog. Kalau melayani dengan mengkanalisasi melalui website, publik dan stakeholders akan berpikiran hanya berhadapan dengan mesin saja. Kurang pas,” tutur Huda.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa revisi terhadap RUU Sisdiknas memang sudah sepatutnya dilaksanakan. Pasalnya, RUU Sisdiknas dinilai melenceng jauh dari kepentingan dunia pendidikan pada masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper