Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bacakan Eksepsi, Pihak Wilmar Group Klaim Rugi Rp1,5 Triliun!

Wilmar Group rugi lebih dari Rp1,5 triliun akibat kebijakan ekspor yang mucul ketika Muhammaf Lutfi masih menjadi Menteri Perdagangan.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 06 September 2022  |  17:29 WIB
Bacakan Eksepsi, Pihak Wilmar Group Klaim Rugi Rp1,5 Triliun!
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengenakan rompi merah muda. - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum petinggi Grup Wilmar Master Parulian Tumanggor (MPT), Juniver Girsang mengklaim pihaknya rugi lebih dari Rp1,5 triliun akibat kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO).

Hal ini diungkapkan Juniver dalam eksepsi yang dibacakan pada sidang lanjutan, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022).

“Dengan diteribitkannya kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) ini, kami mengalami kerugian kurang lebih dari Rp1,5 triliun,” kata Juniver, di Pengadilan Tipikor DKI, Selasa (6/9/2022).

Juniver mengungkapkan PT Wilmar Nabati Indonesia memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi kewajiban DMO 20 persen Dari total DMO yang diwajibkan ke Wilmar Nabati Indonesia sebanyak 234.722.699 kilogram. 

“Kekurangan itu dipenuhilah secara bertahap dalam rentang waktu enam bulan masa berlaku persetujuan ekspor,” ungkap Juniver.

Dia mengklaim Wilmar Nabati Indonesia merupakan korban kebijakan dan program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakatat dalam rangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Menurut dia, Wilmar Nabati Indonesia mengalami kerugian karena mengikuti harga jual sesuai DMO yang telah ditetapkan sebagai syarat memperoleh persetujuan ekspor CPO dari Kementerian Perdagangan. 

“Justru Wilmar grup yang menderita kerugian dan menjadi korban inkonsekuensi kebijakan dan program Kementerian Perdagangan yaitu program penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam rangka pembiayaan oleh bpdpks dan program pemenuhan DMO ,” kata Juniver.

Patuh Semua Aturan

Dia juga mengklaim Wilmar telah mematuhi seluruh aturan yang dibuat pemerintah guna mendapat persetujuan ekspor. 

“Karena DMO yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai, kemudian mau ditindaklanjuti timbul peraturan baru yang merubah peraturan yang belum dilaksanakan,” kata dia.

Adapun, Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

wilmar minyak goreng Mafia minyak goreng Lin Che Wei
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top