Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dilarang Ikut Rekonstruksi, Pihak Brigadir J Bakal Ngadu Ke Jokowi dan Mahfud MD

Tim penasihat hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J mengancam akan mengadu ke Jokowi dan Mahfud MD.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J tidak diperbolehkan untuk ikut menghadiri rekonstruksi pembunuhan kliennya, di rumah Ferdy Sambo di bilangan Jakarta Selatan.

Pengacara Brigadir J, Kammarudin Simanjuntak mengaku kecewa tidak diperbolehkan ikut.

Dia menyatakan akan melaporkan hal ini secara lisan ke Komisi III DPR RI, Menkopolhukam Mahfud MD, hingga Presiden Joko Widodo.

"Kita akan segera lapor ke presiden, komisi 3, dan menkopolhukam," kata Kammarudin di depan rumah Sambo, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Atas hal ini, Kammarudin pun mempertanyakan transparansi yang dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan Oengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak," kata Kammarudin.

Kammarudin mengatakan pihak yang melarang dirinya untuk ikut rekonstruksi pembunuhan Brigadir J adalah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

"Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pkoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol, mengusir kita, daripada kita diusir enggak berguna mending kita cari kegiatan lain yang lebih berguna," kata Kammarudin.

Di sisi lain, Polri membeberkan alasan tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J tidak diperbolehkan untuk masuk dan mengikuti rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukumnya.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/8/2022).

Andi mengatakan tak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sdh meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

Dia juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper