Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan, bahwa putusan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, adalah putusan terberat dalam kode etik kepolisian.
Lewat keterangan tertulis yang dietrima Sabtu (27/8/2022), dia mengatakan, jika dilihat dari unsur yang dilanggar, maka putusan tersebut dianggap tepat.
Selain posisinya dalam sidang etik selaku pelanggar, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka yang akan diproses melalui sistem peradilan pidana.
Secara etik prosedural, ujarnya, tugas Polri sudah dijalankan dengan memberhentikan Ferdy Sambo.
“Tetapi dalam konteks pidana, tugas ini akan dijalankan bersama Polri, kejaksaan dan pengadilan.
Sampai di sini saya yakin atensi dan kepercayaan publik akan berangsur pulih, karena berdasarkan fakta-fakta peristiwa, aspirasi korban dan publik dan atensi Presiden RI, Kapolri telah dan terus memberikan penyikapan yang diharapkan,” ujar Hendardi.
Baca Juga
Untuk menyempurnakan kepercayaan publik, Hendardi menyarankan Kapolri Listyo Sigit memulai agenda reformasi Polri yang komprehensif dan berkelanjutan secara bertahap.
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sidang etik Ferdy Sambo berjalan selama lebih dari 16 jam dan memeriksa 15 orang saksi.
Ferdy Sambo damn empat orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah: Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada RE, dan KM.