Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak surat pengunduran diri tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sekadar informasi, Sambo telah dijatuhi sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) saat sidang kode etik. Sidang kode etik ini terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak (diproses)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Dedi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri itu diserahkan Sambo sebelum proses sidang kode etik.
Meski demikian, surat tersebut tidak mempengaruhi putusan etik yang menyatakan Sambo PTDH.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata Dedi.
Baca Juga
Polri akhirnya memutuskan untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol Ferdy Sambo setelah melakukan sidang kode etik.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang mengatakan, bahwa hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH.
“Pemberentian tidak secara hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri dalam sidang KKEP di gedung TNCC, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Sekadar informasi, sidang etik Ferdy Sambo sendiri sudah berjalan selama lebih dari 16 jam dan memeriksa 15 saksi dan Ferdy Sambo sendiri