Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Pengacara Brigadir J Kammaruddin Simanjuntak soal dugaan laporan palsu oleh Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
"Sudah sudah, karena buktinya kita bawa," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin mengatakan pihaknya melapor karena Brigadir J dituduh melakukan pelecahan seksual.
Laporan ini, kata Kamaruddin, agar tuduhan pelecehan terhadap kliennya bisa berhenti. Hal ini meski dua laporan oleh Sambo dan Putri itu sudah dihentikan.
"Maka hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kamaruddin.
Baca Juga
Sebelumnya, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ke Badan Reserse Kriminal Polri. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim terkait dua perkara berbeda.
Pertama, dia melaporkan Ferdy Sambo atas dugaan pembuatan laporan palsu ke Polres Jakarta Selatan.
Kamaruddin menyebut Sambo membuat laporan palsu soal pembunuhan dan penodongan terkait Brigadir J di Polres Jakarta Selatan.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto Pasal 55 56 KUHP. Di mana pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kammarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamarudin juga melaporkan dugaan pembuatan laporan palsu oleh Putri Candrawathi. Laporan palsu Putri ini terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
"Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bhw dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," kata Kammarudin.