Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari institusi kepolisian. Pemecatan Ferdy Sambo adalah buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Putusan tersebut dibacakan oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung lebih dari 16 jam.
“Pemberhentian dengan tidak hormat PDTH sebagai anggota Polri,” tutur Dofiri, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Dilansir dari Wikipedia, Ahmad Dofiri adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) pada 1989. Selain Akpol, Dofiri melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Sejak awal karier, Dofiri sudah akrab dengan dunia intelijen kepolisian. Dia pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990. menjabat Kasubag Jabpamentil Bagian SDM Polri pada tahun 2005.
Saat masih menjadi perwira menengah, Dofiri pernah menjabat sebagai Kapolres Bandung, Wakapolwiltabes Bandung hingga Kapolwiltabes Yogyakarta.
Baca Juga
Dofiri juga pernah menjabat sejumlah pos strategis di Polri, salah satunya menjadi Kapolda Banten (2016), Kapolda DI Yogyakarta (2016), Asisten Logistik Kapolri, hingga Kapolda Jawa Barat (2020).
Ahmad Dofiri menyandang bintang tiga setelah dia dilantik menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan atau Baintelkam Polri tahun 2021.