Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Wahyu Widada menuturkan pengawasan dan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi upaya pemberantasan korupsi di internal Polri.
Dia mengatakan isu korupsi ini sudah menjadi sorotan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dengan begitu, kepolisian bakal menindak tegas anggota yang terjerat korupsi.
Kemudian, dia memiliki beberapa cara dalam menekan korupsi di internal kepolisian mulai dari melaporkan LHKPN secara rutin.
Meski tidak semua wajib lapor, Wahyu menuturkan bahwa pejabat seperti penyidik, pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga penyidik perlu mengisi LHKPN.
"Jadi tidak semua anggota polisi harus mengisi anggota lhkpn. Tapi ada juga penyidik, kemudian juga para kpa, ppk, bendahara itu harus mengisi LHKPN," ujar Wahyu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Lebih lanjut, mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) itu mengklaim bahwa saat ini tingkat kepatuhan anggota mencapai 95 persen dan akan ditingkatkan.
Baca Juga
"Saat ini banyak sekali pengaduan yang masuk, termasuk terhadap instansi kami sendiri. Bareskrim diadukan, tidak masalah. Anggota polisi yang nakal diadukan, untuk bersih-bersih itu suatu hal yang baik," imbuh Wahyu.
Di sisi lain, Wahyu juga mengatakan bahwa tindak korupsi tidak disebabkan oleh tekanan kemiskinan. Sebab, korupsi dilakukan karena sifat rakus.
Dia juga membedakan korupsi menjadi dua jenis, yakni grass eater yaitu korupsi kecil-kecilan dan mid eater untuk korupsi dalam jumlah besar.
"Kalau grass eater itu ya korupsi yang ibaratnya kecil-kecilan. Tapi ada juga yang benar-benar rakus kayak vaccum cleaner semuanya disedot. Ini berbahaya dua-duanya tidak boleh," pungkasnya.