Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Longgarkan Aturan Covid-19, Tak Wajib Pakai Masker dalam Ruangan Mulai Pekan Depan

Singapura menghapus aturan yang mewajibkan pemakaian masker di dalam ruangan mulai 29 Agustus 2022.
Singapura/Pegipegi
Singapura/Pegipegi

Bisnis.com, JAKARTA - Singapura mulai melonggarkan aturan Covid-19 dengan mencabut aturan mengenai penggunaan masker dalam ruangan di sebagian besar tempat dan melonggarkan karantina bagi wisatawan yang belum divaksinasi lengkap.

"Mulai 29 Agustus, penggunaan masker di dalam ruangan tidak lagi wajib, kecuali di area tertentu seperti transportasi umum dan fasilitas medis seperti rumah sakit dan panti jompo," kata Kementerian Kesehatan, dikutip dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022).

Sementara itu, penggunaan masker pada moda transportasi pribadi, serta bus sekolah dan taksi masih disarankan. Pengumuman ini mengonfirmasi pengumuman sebelumnya oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong dalam pidato tahunan National Day Rally hari Minggu (21/8/2022).

“Kami berada dalam posisi yang jauh lebih baik, tetapi kami tentu merasa tidak pantas bagi kami untuk berhati-hati dan menghapus semua tindakan kami,” kata Menteri Keuangan dan Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong kepada wartawan, Rabu.

Dia mengatakan pemerintah pertama-tama akan  mempelajari sifat gelombang Covid-19 sebelum memutuskan apakah tindakan baru perlu diterapkan, bahkan jika kasusnya melonjak lebih jauh.

Negara-negara di seluruh dunia, termasuk negera-negara yang pernah menerapkan aturan Covid-19 ketat seperti Australia, enggan menerapkan kembali wajib masker bahkan di tengah lonjakan kasus. Sementara Thailand, pusat wisata utama, mengakhiri wajib masker pada Juni. Hong Kong, yang menyaingi Singapura sebagai pusat keuangan, masih memiliki aturan pemakaian masker dan karantina perjalanan tiga hari.

Sementara itu, Singapura mengalami peningkatan jumlah pengunjung setelah sebagian besar tindakan pandemi ditangguhkan, termasuk wajib memakai masker  di luar ruangan dan tes Covid-19 untuk wisatawan yang telah divaksinasi lengkap.

Pendatang yang tidak divaksinasi lengkap dan memasuki Singapura setelah pukul 23:59 waktu setempat pada 28 Agustus tidak perlu dikarantina, tetapi harus menjalani tes negatif dalam dua hari sebelum bepergian ke Singapura.

Meskipun masker juga tidak lagi wajib di bandara, para wisatawan masih akan diminta untuk memakainya selama penerbangan ke dan dari tempat-tempat yang menetapkan penggunaan masker di dalam pesawat.

"Sekitar 70 persen penduduk Singapura telah terjangkit Covid-19 berdasarkan studi serologi terbaru," kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung.

Pada Selasa (23/8/2022), rata-rata infeksi harian selama periode tujuh hari turun menjadi 2.700, melandai dari 10.200 pada pertengahan Juli, sedangkan jumlah kasus rawat inap harian telah berkurang setengahnya dari puncak baru-baru ini bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper