Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Singapura Cabut Larangan Hubungan Sesama Jenis, Mayoritas Warga Tetap Tolak Pernikahan Gay

Dalam survei terbaru, 66 persen dari 650 responden mendukung usulan untuk mempertahankan pernikakan secara sah hanya antara pria dan wanita.
Ilustrasi LGBTQ+/Bloomberg
Ilustrasi LGBTQ+/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah jajak pendapat baru menemukan mayoritas di Singapura menentang pernikahan sesama jenis di antara dukungan terhadap rencana pemerintah untuk mencabut undang-undang (UU) larangan hubungan seksual sesama jenis.

Dilansir dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022), sekitar 66 persen mendukung proposal untuk mempertahankan pernikahan secara sah “hanya antara pria dan wanita,” berdasarkan survei online yang dilakukan oleh Blackbox Research Pte dari 22-23 Agustus.

Sementara, sekitar 55 persen mengatakan “tidak” ketika ditanya apakah mereka secara pribadi mendukung pernikahan gay dan 31 persen lainnya mengatakan “ya.”

Di sisi lain, kelompok LGBTQ+ telah menyuarakan keprihatinan tentang usulan amandemen UU pernikahan sambil mendukung gerakan untuk mencabut UU yang melarang hubungan seks sesama jenis atau dikenal sebagai Bagian 377A Kitab Undang-Undang Hukup Perdata (KUHP).

Anggota kabinet termasuk wakil perdana menteri dan calon perdana menteri Lawrence Wong telah membela langkah tersebut dan berjanji bahwa definisi pernikahan tidak akan berubah di bawah pengawasannya.

Jajak pendapat Blackbox terhadap 650 orang dewasa berusia 18 tahun ke atas, juga menemukan 43 persen mendukung penghapusan Bagian 377A, sedangkan 34 persen tidak mendukung atau menentang perubahan tersebut, dan 21 persen menolak perubahan tersebut. Hasil memiliki margin of error 3 persen, dan dibobot berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kriteria sosial ekonomi termasuk pendidikan dan jenis rumah tangga.

Kelompok agama dan konservatif di negara-kota itu vokal menentang perubahan definisi pernikahan. Pihak berwenang berusaha untuk bergerak “menuju keseimbangan baru.”

“Keseimbangan baru ini tidak akan mungkin terjadi jika orang bersikeras hanya untuk mendorong pandangan mereka atau masuk ke dalam polemik,” kata Heng Swee Keat, yang juga wakil perdana menteri, dikutip dari Bloomberg pada Rabu (24/8/2022).

Jajak pendapat lain yang dilakukan dari 21-22 Agustus oleh Milieu Insight Pte di antara 600 orang menemukan bahwa 34 persen mendukung pencabutan 377A dan 20 persen keberatan dengan penghapusannya. Adapun 46 persen mengatakan mereka tidak memiliki pendapat tentang masalah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper