Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jatim, Kapolda Sumut Diperiksa Timsus

Beredar kabar bawa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus  pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya pada Senin (16/11/2020), menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @humaspoldajatim
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menunjuk Inspektur Jenderal Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya pada Senin (16/11/2020), menggantikan Irjen Pol Nana Sudjana. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @humaspoldajatim

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar kabar bawa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran diperiksa karena diduga terlibat dalam kasus  pembunuhan Brigadir J.

Selain Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol. Nico Afinta dan Kapolda Sumatra Utara (Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak, juga dikabarkan diperiksa.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pemeriksaan Fadil Imran terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sampai dengan hari ini belum ada informasi dari timsus (Tim Khusus),” kata Dedi di Jakarta, Minggu (21/8/2022).

Terkait kabar pemeriksaan Nico Afinta dan Panca Putra Simanjuntak, Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada informasi mengenai pemeriksaan kedua kapolda tersebut.

“Iya, tidak ada info (soal pemeriksaan) dan sama-sama nunggu,” ucap Dedi.

Dedi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri, tutur Dedi, sampai dengan saat ini masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime Investigation," ucap Dedi.

Dedi telah menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khususnya terkait dengan pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper