Bisnis.com, JAKARTA — Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Sebelum Putri, empat orang lainnya sudah ditetapkan terlebih dahulu jadi tersangka pada kasus yang sama. Keempatnya yaitu: Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo sendiri.
Putri dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Berikut perjalanan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Dugaan Pelecehan Seksual
Pada awal kasus penembakan Brigadir J terkuak, Putri mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memaparkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Bharada E ke Brigadir J dilatarbelakangi oleh dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri.
Baca Juga
“Penembakan terjadi karena Brigadir J memasuki kamar pribadi dari Kadiv Propam dan saat itu ada istri dari Kadiv Propam kemudian Brigadir J melakukan pelecehan,” ujar Ramadan di gedung Humas, Senin (11/7/2022).
Minta Perlindungan LPSK
Setelah penyelidikan penembakan Brigadir J berlangsung, Putri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Meski begitu, menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Putri kurang kooperatif dalam memberikan keterangan. Meski sudah dua kali bertemu dengan LPSK, Putri tidak memberi keterangan apa pun.
"LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini," ujar Hasto saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
LPSK pun mengancam akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya Putri jika tetap tak kooperatif.
Pemeriksaan Komnas HAM
Komnas HAM yang ikut dalam penyelidikan penembakan Brigadir J sejak awal menyatakan rencananya ingin memeriksa Putri. Meski begitu, hingga kini Putri ditetapkan jadi tersangka, pemeriksaan oleh Komnas HAM tertunda.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pemeriksaan terus tertunda karena Putri beralasan masih syok.
"Itu harus kita hormati, bukan berarti kita membiarkan berlama lama, enggak, kalau nanti kita pertimbangkan ini akan pengaruhi tahapan tahapan pemeriksaan," ujar Taufan di Kantor Komnas, Kamis (11/8/2022).
Pada kesempatan berbeda, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan melibatkan Komnas Perempuan dalam pemeriksaan Putri. Namun, dia juga mengatakan Putri belum dapat mengonfirmasi waktu pemeriksaannya.
"Khusus Ibu PC (Putri Candrawathi) dihandle oleh teman teman Komnas Perempuan, dan juga komisioner Sandra," kata Beka.
Laporan Dihentikan
Polri resmi menghentikan dua laporan palsu dari pihak Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J pada Jumat (12/8/2022) malam.
Pertama, adalah laporan tentang kasus pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Kedua, laporan tentang rencana pembunuhan Bharada E yang akan dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, berdasarkan pemeriksaan dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” jelas Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Seperti diketahui, sebelumnya mencuat kabar jika Putri Candrawathi telah membuat laporan tentang pelecehan seksual.
Putri Ditetapkan Tersangka
Tim khusus Polri resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) siang.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara, dan Polri menemukan temuan baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tutur Agung di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian menambahkan bahwa penetapan PC sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Putri, seperti empat tersangka terdahulu, dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KHUP.
"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.