Janji Potong Kepala
Catatan Bambang, sedikitnya ada tiga aturan yang dilanggar dari kejadian penembakan Brigadir J. Pertama, Perkap Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Personel.
Belum ada atasan langsung pemberi rekomendasi terkait dengan senpi untuk menembak Brigadir J yang diperiksa.
Kedua, pelanggaran terkait dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip HAM dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian menyangkut penggunaan senjata api, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sebagainya.
Ketiga, Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2022 dan diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022 yang dilanggar penegak aturan internal, yakni Kadiv Propam Polri sendiri.
Bambang pun melihat keterhubungan antara peraturan dan implementasi di lapangan menunjukkan ada indikasi Kapolri Listyo tidak mampu melaksanakan peraturannya sendiri.
Tidak bisa melakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, dan monev (monitoring evaluasi) kepada jajarannya sehingga terjadi pelanggaran pidana berat yang melibatkan bukan orang per orang tetapi banyak orang.
Problem untuk mengembalikan kepercayaan publik ini tentunya sangat berat bila dibebankan pada internal Polri saja. Ini membutuhkan dukungan kekuatan eksternal untuk memulihkannya. Dukungan eksternal saat ini adalah langkah-langkah politis Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Polri.
Kapolri saat ini, kata Bambang, memang harus menuntaskan kasus Brigadir J seperti arahan Presiden Jokowi tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Selain itu, juga harus cepat karena berkejaran dengan menurunnya kepercayaan masyarakat.