Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan sudah dilakukan dan besok akan dibeberkan hasilnya.
“Wis (sudah) diperiksa, hasilnya besok,” ujar Dedi di gedung PTIK, Kamis (18/8/2022).
Dedi juga mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas saksi dan perkembangan akan disampaikan besok, Jumat (19/8/2022).
“Minggu ini diperiksanya, makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).
Selain memenuhi undangan dari pejabat Mabes Polri, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim juga untuk mendesak Putri Candrawathi dijadikan tersangka.
"Di dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kita minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2023).
Menurutnya, Putri Candrawathi layak dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," imbuhnya.