Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

168.196 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Sebanyak 168.196 narapidanae mendapatkan resmisi di hari ulang tahun atau HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 17 Agustus 2022  |  09:00 WIB
168.196 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meninjau kondisi bangunan pascakerusuhan di Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Riau, Senin (13/5/2019). - ANTARA/Rony Muharrman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 pada peringatan hari ulang tahun atau HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Pemberian remisi dilakukan secara simbolik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laloly.

“Remisi umum diberikan kepada 168.196 narapidana dalam rangka Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia,” ujar Yasonna di gedung Kemenkumhan, Rabu (17/8/2022).

Yasonna juga mebeberkan bahwa pemberian remisi ini diberikan dari 277.717 penghuni lapas yang terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan di seluruh Indonesia.

Selain itu diketahui bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

remisi HUT Kemerdekaan RI yasonna laoly
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top