Bisnis.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memeriksa PT MEB, perusahaan asal DKI Jakarta yang diduga bertanggung jawab terhadap 212 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Kamboja.
Perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin sebagai lembaga penyalur tenaga kerja ke luar negeri.
Perjalanan ratusan calon PMI ilegal itu akhirnya dihentikan saat pesawat sewaan mereka transit di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengarakan, penyidik masih memeriksa para calon PMI secara intensif. Termasuk mengenai dokumen legalitas keberangkatan dan perusahaan yang bersangkutan.
"Sejauh ini penyidik masih terus memeriksa mereka, kita mendalami segala dokumen keberangkatan dan sebagainya, termasuk perusahaan di Jakarta yang akan memberangkatkan ke Kamboja. Masih dilakukan pemeriksaan kepada mereka semua," kata Hadi kepada Bisnis, Minggu (14/8/2022) malam.
Menurut Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumut Siti Rolijah, PT MEB berkantor di DKI Jakarta.
Pemberangkatan ratusan calon PMI itu diduga cacat prosedur. Perusahaan ini diduga tidak mengantongi izin penempatan PMI ke luar negeri.
Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa ratusan calon PMI ilegal tersebut akan dipekerjakan di situ judi.
"Indikasi (akan bekerja di situs judi). Pihak Polda Sumut mendalami lebih lanjut, karena perusahaan yang bertanggungjawab membawa keberangkatan ke Kamboja berdomisili di Jakarta," Siti kepada Bisnis, Minggu (14/8/2022).