Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gojek dan Nadiem Makarim Lolos dari Gugatan Rp24,9 Triliun!

Gojek dan Nadiem Makarim Lolos dari tututan royalti senilai Rp24 trliun usai PN Jakarta Pusat menolak gugatan hak cipta pemilik ojek online Bintaro.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga  Jakarta Pusat menolak gugatan pemilik ojek online asal Bintaro Hasan Azhari alias Arman Chasan yang menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dengan Nadiem Makarim Rp24,9 Triliun. 

Pembacaan putusan sengketa hak cipta ini berlangsung pada tanggal 4 Agustus 2022 di PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard)," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).

Seperti diketahui PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Pengajuan gugatan tersebut terkait dengan pelanggaran hak cipta pihak Gojek dan Nadiem Makarim.

Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis ojek online yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, pihak Hasan menyebut model bisnis tersebut sudah pernah dijalankan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008. Sementara Nadiem Makarim baru mendirikan Gojek pada tahun 2011.

Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper