Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri Jendral Listyo Sigit mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan untuk menembak Brigadir J yakni milik Bripka RR bukan Bharada E.
"Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bripka RR," tutur Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca Juga
Sebelumnya, Kapolri menyampaikan bahwa tim khusus (timsus) Polri telah melakukan pendalaman dan analisis di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik kemudian menemukan fakta bahwa tidak ada baku tembak, melainkan FS diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujarnya.
Listyo menambahkan, setelah penembakan terhadap Brigadir J terjadi, tersangka FS langsung meminjam senjata api milik Bharada E dan menembakannya ke dinding, seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir Joshua dengan Bharada E.