Bisnis.com, JAKARTA - Istilah justice collaborator (JC) menjadi sorotan setelah tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai JC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Artinya Bharada E bersedia menjadi saksi pelaku dalam kasus penembakan itu. Dia juga bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap takbir kejahatan tersebut.
Melansir laman Binus Law, Senin (8/8/2022) kedudukan justice collaborator adalah sebagai saksi sekaligus tersangka yang memberikan keterangan dalam persidangan.
Adapun keterangan tersebut nantinya dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada justice collaborator.
Peran justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Dalam SEMA, ada beberapa kriteria pedoman untuk hakim menjatuhkan pidana pada justice collaborator. Beberapa di antaranya adalah:
Baca Juga
Pertama, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatannya
Kedua, yang bersangkutan bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut
Ketiga, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjelaskan dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana dimaksud.
Keempat, hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan putusan yakni pidana percobaan bersyarat dan atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J pada 3 Agustus silam. Dia dijerat pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya berada dalam perintah saat penembakan tersebut. Dia juga mengungkapkan kliennya siap mengungkapkan kasus yang sebenarnya atau menjadi justice collaborator.
Dia mengatakan, bahwa meskipun kliennya menjadi tersangka, pengajuan JC dan perlingdungn LPSK tetap harus dilakukan karena merupakan saksi kunci dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
"Tentunya kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka, sehingga kami bersepakat untuk ajukan diri sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri dikutip, Minggu (7/8/2022).