Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu: Parpol yang Catut Nama Tanpa Izin Bisa Dipidana

Bawaslu mengancacm akan mempidanakan partai politik yang mencatut nama seseorang tanpa izin.
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan partai politik (parpol) yang sengaja mencatut nama seseorang sebagai anggotanya tanpa seizin yang bersangkutan dapat dikenaikan sanksi pidana.

Sebelumnya, KPU mendapati ada parpol yang mencatut nama 98 anggota KPU di daerah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Meski begitu, KPU belum mau mengungkapkan nama parpol yang dimaksud dan masih dalam proses konfirmasi.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan jika terbukti parpol mencatut nama seseorang tanpa izin maka ada dua kemungkinan, parpol tersebut akan dikenai hukuman administrasi atau hukuman pidana.

“Jika benar maka kelanjutannya, ini apa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ujar Bagja saat konferensi pers di di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Bagja mengatakan Bawaslu sedang melakukan penelusuran dari temuan KPU tersebut. Meski begitu, dia mengatakan yang harus diutamakan dalam proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 adalah perbaikan.

Oleh sebab itu, jelas Bagja, Bawaslu masih akan memastikan, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pencatut nama tanpa izin tersebut.

“Jadi proses pidananya menyusul, atau tidak [sama sekali]. Nah ini kita akan lihat, apa emang ada indikasi kesengajaan atau jangan-jangan yang bersangkutan ikut mendaftar secara sukarela, kan kita belum tahu kasus posisinya seperti apa,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan lembaga pimpinannya tidak punya otoritas untuk menyatakan parpol yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Menurut Hasyim, KPU hanya akan bertindak secara administratif.

“Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota parpol ya kita [KPU] siapkan form untuk pernyataan dan demikian kita sampaikan ke partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan menjadi anggota partai politik ternyata menyatakan dirinya bukan anggota parpol,” jelas Hasyim.

Parpol tersebut, lanjut Hasyim, akan diberi kesempatan untuk lakukan perbaikan data keanggotaannya, selama masa verifikasi administrasi berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper