Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Noprianyah Joshua Hutabarat Kamarudin Simanjuntak meyakini bahwa tersangka Bharada E bukan pelaku sebenarnya dari kasus yang menewaskan kliennya.
Kamarudin menyebutkan bahwa tidak ada aksi baku tembak antara kliennya dengan tersangka Bharada E di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. Menurutnya, kliennya telah dibunuh secara brutal dan terencana.
"Tidak ada baku tembak, ini murni pembunuhan berencana dan pelakunya bukan Bharada E," tutur Kamarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Kamarudin menambahkan, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka lain dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap kliennya tersebut. Dia mengklaim sudah menyerahkan nama calon tersangka lain itu kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah kami serahkan namanya kepada penyidik. Ada lebih dari satu nama," katanya.
Lebih lanjut, Kamarudin turut mengomentari pemutasian 25 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus itu. Menurutnya, jika 25 anggota Polri itu terbukti menghilangkan barang bukti dan menghalangi proses penyidikan, maka sebaiknya puluhan anggota Polri tersebut juga dikenakan Pasal 221 KUHP.
Baca Juga
"Jika terbukti, seharusnya mereka dijerat dengan Pasal 221 KUHP ya," ujarnya.