Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan batuan sosial (bansos) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Kadib Humas PMJ Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penghentian penyelidikan ini dikarenakan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," tutur Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).
Polri beberkan hasil temuan terkait dengan penemuan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terpendam di tanah kosong di daerah Sukmajaya, Depok, Sabtu (30/7/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bawa Polri menemukan sekitar 3.675 kilogram di lokasi penimbunan di Depok.
"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 Kg atau 289 karung atau setara dengan 139 KPM [keluarga penerima manfaat]," tutur Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Selain itu, Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak dari JNE mengklaim beras tersebut memgalami kerusakan karna terkena hujan.
"Menurut pihak JNE beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM, itu alasan dari JNE," ujarnya.