Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penguburan Beras Bansos di Depok

Polisi dari Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan beras bansos di Sukmajaya, Depok karena tak menemukan unsur pidana.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 04 Agustus 2022  |  16:26 WIB
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penguburan Beras Bansos di Depok
Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan beras bansos di Sukmajaya, Depok karena tak menemukan unsur pidana. Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha - foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan batuan sosial (bansos) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. 

Kadib Humas PMJ Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penghentian penyelidikan ini dikarenakan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini. 

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," tutur Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Polri beberkan hasil temuan terkait dengan penemuan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terpendam di tanah kosong di daerah Sukmajaya, Depok, Sabtu (30/7/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bawa Polri menemukan sekitar 3.675 kilogram di lokasi penimbunan di Depok.

"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 Kg atau 289 karung atau setara dengan 139 KPM [keluarga penerima manfaat]," tutur Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak dari JNE mengklaim beras tersebut memgalami kerusakan karna terkena hujan.

"Menurut pihak JNE beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM, itu alasan dari JNE," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

polda metro jaya bansos penyelidikan jne
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top