Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Penguburan Beras Bansos di Depok

Polisi dari Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan beras bansos di Sukmajaya, Depok karena tak menemukan unsur pidana.
Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan beras bansos di Sukmajaya, Depok karena tak menemukan unsur pidana. Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan beras bansos di Sukmajaya, Depok karena tak menemukan unsur pidana. Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan dalam perkara kasus penguburan batuan sosial (bansos) di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. 

Kadib Humas PMJ Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penghentian penyelidikan ini dikarenakan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini. 

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," tutur Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Polri beberkan hasil temuan terkait dengan penemuan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terpendam di tanah kosong di daerah Sukmajaya, Depok, Sabtu (30/7/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bawa Polri menemukan sekitar 3.675 kilogram di lokasi penimbunan di Depok.

"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut tanggal 5 November 2021 dan sudah dibuatkan berita acara pemendaman beras sebanyak 3.675 Kg atau 289 karung atau setara dengan 139 KPM [keluarga penerima manfaat]," tutur Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas, Selasa (2/8/2022).

Selain itu, Ramadhan juga mengatakan bahwa pihak dari JNE mengklaim beras tersebut memgalami kerusakan karna terkena hujan.

"Menurut pihak JNE beras yang dikubur rusak karena basah kehujanan, sehingga pihak JNE menyatakan tidak layak dibagikan ke KPM, itu alasan dari JNE," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper