Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan beras bantuan presiden (Banpres) yang dikubur di Depok, karena rusak dan tidak layak dikonsumsi akibat hujan saat pengiriman oleh JNE.
Risma juga menjelaskan beras didistribusikan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik JNE tersebut dilakukan atas izin PT DNR sebagai vendor pemenang tender.
"Beras diambil sudah standby di gudang Bulog yang berlokasi di Pulogadung. Pengambilan beras atas izin dari vendor. Jadi, JNE atas izin DNR karena dia kerja sama mengambil dari gudang Bulog di Pulogadung. Kemudian JNE mendistribusikan door to door ke penerima," katanya lewat konferensi pers virtual, dikutip Rabu (3/8/2022).
Dia menjelaskan, saat pengiriman kondisi hujan, sehingga ada sebagian beras yang basah dan rusak.
Risma melanjutkan, saat itu telah diputuskan oleh PT DNR selaku vendor pemenang tender, beras yang rusak menjadi tanggungjawab pihak JNE selalu distributor yang ditunjuk.
"Saat itu diputuskan harus diganti oleh transporternya. Nah dikarenakan beras basah itu adalah tanggung jawab pihak JNE dan beras itu sudah diganti oleh pihak JNE dengan paket lainnya yang masih bagus, karena beras basah maka itu adalah kesalahan operasional pihak JNE dan tidak dibebankan ke pemerintah," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Risma mengatakan beras yang dikubur milik JNE bukan pemerintah. Penyebabnya, pihak JNE sudah membayar untuk mengganti bantuan beras itu.
"Atas kejadian tersebut telah dibayar ke pemerintah. Beras yang ditimbun adalah beras rusak milik pihak JNE dan bukan milik pihak pemerintah karena sudah dibayar oleh pihak JNE," katanya.
Mantan Wali Kota Surabaya ini mengatakan proses penggantian beras oleh JNE memang telah diatur dalam perjanjian kontrak kerja. Jika barang rusak pada saat pengiriman maka harus diganti.
"Kalau barang rusak ya memang harus diganti otomatis, di perjanjian kontrak pasti ada itu di seluruh proses pemerintahan itu pasti ada. Cuma saat proses penimbunan, kami harus dalami lagi nanti seperti apa," ujar Risma.