Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemasok Bahan Baku Sritex (SWAT) Diputus PKPU, Rapat Kreditur Digelar September

Hakim Niaga Semarang memutus PKPU pemasok bahan baku Sritex, PT Sriwahana Adityakarta.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten kertas PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) resmi menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

Selain Sriwahana, status PKPU tersebut juga diputus untuk induk dan anak usahanya yakni Mulia Cipta Teknologi, Mitra Adhikarya Plasindo, Sumber Makmur Lumintu, dan Garuda Prima Sentosa. 

PT Sriwahana Adityakarta Tbk kerap dikaitkan dengan bisnis yang dikelola keluarga konglomerat asal Solo, Lukminto. Perseroan juga tercatat melalukan transaksi penjualan ke PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL.

Nilai penjualan ke SRIL bahkan lebih dari 10 persen dari total penjualan Sri Wahana. Pada tahun 2021, misalnya, transaksi penjualan SWAT ke SRIL mencapai Rp30,4 miliar dari total penjualan perseroan sebanyak Rp283,4 miliar.

Kendati demikian, transaksi penjualan tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp38,9 miliar. Selain ke SRIL, SWAT juga tercatat memasok bahan baku ke sejumlah entitas usaha Group Sritex.

Putusan PKPU

Dilansir dari laman resmi PN Semarang, putusan PKPU Sementara SWAT dibacakan hakim pada akhir Juli lalu. Hakim PN Semarang telah menunjuk Sarwedi yang merupakan Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu, majelis hakim niaga juga menunjuk Johanes Dipa Widjaja, Agustinus Widyo Pramono, sebagai tim pengurus PKPU SWAT dan kawan-kawan.

Adapun hakim PN Semarang telah menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 5 September 2022 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi Krapyak Nomor 512, Semarang.

Hakim niaga juga memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, para termohon dan para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas.

"Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper