Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencekal empat orang terkait kasus dugaan suap alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung.
Dua di antaranya merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).
Selain Adib dan Imam, KPK juga mencegah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto dan eks Komisaris Bank Jatim Budi Setiawan. Mereka sudah dicegah sejak Juni 2022 .
"Diajukan cegahnya untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan baru terkaot dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kab. Tulungagung.
Baca Juga
Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
"Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," kata Ali.