Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana penyuap Bupati Langkat Terbit Rengana Peranginangin, Muara Peranginangin ke penjara.
Muara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Medan. Dia akan mendekam selama dua tahun enam bulan untuk menjalani hukumannya.
"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).
Selain mendekam di hotel prodeo, Muara juga wajib membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta.
"Selain itu, terpidana juga dibebani kewajiban untuk membayar pidana uang denda sebesar Rp200 juta," kata Ali.
Sebelumnya, hakim memvonis Muara Peranginangin dengan hukuman pidana dua tahun dan enam bulan penjara. Hakim juga menjatuhi Muara dengan hukuman denda Rp200 juta.
Baca Juga
Muara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.