Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moeldoko Beberkan Alasan Jokowi Belum Tunjuk Pengganti Menteri PANRB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai sosok pengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Antara
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyampaikan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum menunjuk pengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hanya Kepala Negara yang mengetahui mengenai pengganti yang akan mengisi jabatan yang kosong, sehingga masyarakat diharap untuk bersabar menunggu.

"Ada dua hal yang sulit untuk dijawab [dalam konteks prerogative Presiden] yaitu tentang siapa dan kapan. Jadi, tinggal tunggu aja karena pasti jawabannya akan klasik tidak jauh dari itu," katanya kepada wartawan, Senin (25/7/2022)

Lebih lanjut, dia menegaskan keputusan untuk mengisi jabatan kosong dalam pemerintahan merupakan hak prerogatif Jokowi sehingga keputusan itu hanya Kepala Negara yang mengetahuinya.

"Jadi, kalau sudah membahas pertanyaan siapa dan kapan ya udah jawabannya nggak jauh-jauh begitu," ujar Moeldoko.

Menurut catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai sosok pengganti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang telah meninggal dunia.

Kepala Negara menegaskan bahwa proses pengisian jabatan masih dalam proses, sebab saat ini Pemerintah masih dalam suasana duka.

“Belum, masih dalam proses semuanya. Kami [Pemerintah] juga masih menunggu karena masih dalam suasana duka,” ujarnya dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (12/7/2022).

Sekadar informasi, saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mendapat amanat untuk menjadi Menteri PAN-RB ad interim pengganti alm. Tjahjo Kumolo sejak 4 Juli sampai 15 Juli 2022.

Penunjukan itu berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.

Adapun, Sebelum Tito, MenPAN-RB ad interim dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menggantikan sementara Tjahjo saat sedang sakit.

Selanjutnya, Tito ditunjuk menjadi pengganti sementara setelah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper