Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Jhonlin dan Bank Panin (PNBN) di Skandal Suap Pejabat Pajak

Indikasi keterlibatan Bank Panin dan Jhonlin Baratama sudah terendus sejak kasus suap ini terungkap.
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (tengah) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) diduga kuat terbukti dalam perkara suap terhadap bekas Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan indikasi keterlibatan dua perusahaan itu terungkap dalam putusan terdakwa Angin Prayitno Aji. 

"Berdasarkan dari putusan Angin Prayitno kan sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini (Jhonlin dan Panin) kepada aparat pajak, jadi ya tinggal tunggu saja," kata Alex sapaan karib Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Angin Prayitno dan Dadan Ramdani telah dinyatakan bersalah menerima suap dari tiga korporasi. Mereka masing-masing dihukum selama 9 tahun penjara dan 6 tahun penjara. Angin pernah mengajukan banding namun Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama.

Adapun penyidik KPK, kata Alex, akan segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.

Alex memaparkan bahwa konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation yang terjerat dalam perkara ini sudah ditahan dan disidang. Nantinya, kata dia, Agus Susetyo dan Veronika akan menyusul.

"Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik," kata Alex.

Kronologi Kasus Suap

Nama Bank Panin dan Jhonlin Baratama pertama muncul dalam investigasi penyidik lembaga antikorupsi terhadap dua pejabat pajak pada tahun lalu.

Dua pejabat pajak tersebut diduga kuat terlibat dalam perkara suap pengurusan pajak. Menariknya waktu itu, dua pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal Februari 2021.

"Iya confirm ini," demikian informasi yang diperoleh Bisnis dari internal pemerintah, pada Maret 2021 atau sebelum peristiwa itu belum terungkap.

Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah Angin Prayitno Aji (APA) dan Dadan Ramdani (DR). Angin dan Dadan adalah pejabat di Ditjen Pajak. Sebelum tersangkut perkara rasuah, keduanya memiliki jabatan yang cukup moncer. 

Angin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat II, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, serta jabatan terakhirnya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian di Ditjen Pajak. 

Sementara Dadan Ramdani, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dadan bahkan menjadi bawahan langsung Angin Prayitno Aji di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

Pada tahun 2018, misalnya, dia tercatat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan. Setahun kemudian, Dadan diangkat oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Pelantikan dilakukan pada September 2019. 

Usut punya usut, kasus yang menyeret keduanya sebenarnya sudah berlangsung lama. Artinya, jika Dadan menjabat sebagai Kasubdit pada tahun 2017 - 2018, kasus pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang memberikan suap terjadi dalam kurun waktu tersebut. 

"Itu kasus lama," demikian informasi tersebut. 

Beberapa sumber di internal penegak hukum maupun pemerintah mengonfirmasi identitas dua pejabat pajak tersebut yang diduga terlibat perkara korupsi. "Satu Direktur dan Kepala Sub Direktorat." 

Bisnis telah mencoba menghubungi Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melalui sambungan telepon. Namun nomor keduanya tidak bisa dihubungi. 

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmadrin Noor menyerahkan kasus yang menimpa keduanya ke KPK. 

"Kita hormati teman-teman KPK, sama-sama kita ikuti perkembangan proses hukumnya," katanya.

Suap dari 3 Perusahaan

Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah terbukti menerima suap atas pengurusan pajak 3 perusahaan melalui perantara konsultan pajak dan seorang kuasa wajib pajak.

Ketiga perusahaan yang ditengarai terseret dalam skandal suap pejabat pajak antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia atau Panin, dan PT Jhonlin Baratama.

Identitas ketiga perusahaan itu terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dua pejabat pajak yang diduga menerima suap yakni bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji serta Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani.

PT Gunung Madu Plantations (GMP) merupakan pelopor usaha perkebunan dan pabrik gula di luar Jawa, khususnya Lampung. Perusahaan ini berstatus penanaman modal asing alias PMA.

Areal perkebunan tebu dan pabrik gula PT GMP terletak di Desa Gunung Batin, Lampung Tengah—sekitar 90 km arah utara kota Bandar Lampung.

Adapun dalam perkara ini, penyuapan diduga terkait dengan perkara pajak atau kewajiban pajak PT GMP tahun pajak 2016. Tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan melalui dua konsultannya yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. 

Salah satu konsultan yang diduga melakukan penyuapan saat ini tercatat atau pernah tercatat sebagai konsultan di Foresight Consulting. 

Tim Bisnis juga sudah mencoba menghubungi nomor kantor pusat yang tertera di laman situs gunungmadu.co.id, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

Selain PT GMP, perusahaan lain yang terseret kasus rasuah adalah PT Bank Panin. Keterkaitan Bank Panin dengan perkara ini bermula dari pemeriksaan pajak tahun 2016. Kasus pajak itu  menyeret kuasa wajib pajak Bank Panin, Veronika Lindawati.

Veronika sendiri bukan sosok biasa di korporasi perbankan tersebut. Dia tercatat menjabat sebagai Komisaris PT Paninkorp, Komisaris Panin Investment, hingga Komisaris Independen di PT Clipan Finance Indonesia Tbk.

Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) Herwidayatmo menuturkan perseroan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. Bank Panin akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya, baik dalam tahapan penyidikan maupun persidangan nanti.

“Kami juga akan bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan dan fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penyidikan dan persidangan perkara sebelumnya,” kata Herwidayatmo kepada Bisnis, Kamis (21/7/2022).

Herwidayatmo juga berharap publik menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara perusahaan terakhir yang diduga terkait skandal ini adalah PT Jhonlin Baratama. Jhonlin Baratama bergerak di  bidang pertambangan batubara. Perusahaan ini beroperasi di Kalimantan Selatan.

Nama Jhonlin diketahui ikut terseret menyusul terungkapnya skandal penyuapan yang diduga dilakukan oleh konsultan pajaknya, Agus Susetyo. Penyuapan ini terkait kewajiban pajak 2016 - 2017.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus suap telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Siapa Jhonlin Baratama? 

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin sempat mendapat perhatian pada tahun lalu, karena sempat masuk dalam Fincen Files.

Dokumen FinCEN Files didapatkan Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (The International Consortium of Investigative Journalists/ICIJ) bersama dengan BuzzFeed News dan 108 mitra media lainnya di 88 negara.

Sementara dalam kasus suap pajak, nama Jhonlin Baratama disebutkan secara eksplisit dalam SPDP milik Angin dan Dadan Ramdani. Perusahaan itu melalui konsultan pajaknya ditengarai melakukan penyuapan kepada dua pejabat pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari data resmi Kemenkumham, Jhonlin merupakan salah satu lini bisnis Jhonlin Group. Jhonlin Baratama memiliki modal dasar sebanyak Rp320 miliar dengan modal ditempatkan senilai Rp80 miliar.

Pemegang saham mayoritas Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group sebanyak 408.000 lembar saham atau senilai Rp40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp35,9 miliar dan Haji Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam sebanyak 32.160 lembar saham atau senilai Rp3,2 miliar.

Haji Isam adalah tokoh yang tak asing dalam dunia politik maupun bisnis di Indonesia, khususnya Kalimantan Selatan. Dia adalah konglomerat dari tanah Borneo dan dikenal sebagai pemilik Jhonlin Group. Haji Isam juga tercatat memiliki hubungan dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Dia pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara Kampanye Tim Pemenangan Jokowi - Amin dalam Pilpres 2019. Sebaliknya, Presiden Joko Widodo juga pernah meresmikan pabrik gula raksasa milik Haji Isam di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Di sisi lain, pihak Haji Isam membantah keterlibatannya dalam perkara suap. Penasihat hukum Haji Isam Junaidi mengaku tak terkait dengan opersional apapun dari aktivitas bisnis tersebut.

"Klien kami hanya pemegang saham ultimate di holding companny yang tidak terlibat dalam kepengurusan," demikian kata Junaidi dikutip dari Tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper