Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan transmisi komunitas Covid-19 di DKI Jakarta menjadi level 3 atau CT3. Pasalnya, DKI Jakarta mencatatkan kasus tertinggi pada 4-10 Juli 2022.
"Di tingkat provinsi, pada pekan 4-10 Juli, DKI Jakarta mencatat kasus tertinggi dengan 73,8 per 100.000 penduduk (diklasifikasikan sebagai komunitas tingkat sedang transmisi (CT3)," tulis WHO dalam Situation Report Covid-19 di Indonesia pada 13 Juli 2022.
Menurut catatan WHO, indikator yang membuat suatu wilayah masuk kategori CT3 adalah kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu mencapai 50 sampai kurang dari 150.
Sementara itu, 33 provinsi lainnya berada pada tingkat masyarakat level 1 atau rendah transmisi (CT1) dengan kejadian kasus mingguan kurang dari 20 per 100.000 penduduk.
"Secara umum, risiko infeksi Covid-19 pada populasi umum tetap tinggi. Karena itu, PHSM [Public Health and Social Measures] harus dipertahankan," kata WHO.
Indikator WHO
WHO mengklasifikasikan penularan Covid-19 pada level 1 sampai level 4 dengan indikator sebagai berikut:
1. Level 1 atau CT1
Penularan komunitas level satu menandakan insiden rendah, kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu yakni kurang dari 20.
2. Level 2 atau CT2
Tingkat penularan komunitas berada dalam kategori sedang di level ini, kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu yakni 20 sampai kurang dari 50.
3. Level 3 atau CT3
Penularan komunitas di level ini termasuk kategori yang tinggi, kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu yakni mencapai 50 sampai kurang dari 150.
4. Level 4 atau CT4
Penularan Covid-19 pada level ini merupakan kategori kejadian yang sangat tinggi, kasus konfirmasi baru per 100.000 penduduk per minggu yakni lebih dari 150.